eramuslim.com – Pengadilan di Paris memutuskan mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy bersalah atas kasus korupsi dan menyalahgunakan kekuasaan, dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan dua tahun hukuman percobaan.
Sarkozy adalah mantan presiden kedua dalam sejarah modern Prancis, setelah Jacques Chirac, yang dipidana karena korupsi.
Politikus 66 tahun itu, yang menjabat sebagai presiden dari 2007 sampai 2012, divonis pada Senin karena secara ilegal berusaha mendapatkan informasi dari hakim senior pada 2014 terkait tindakan hukum yang melibatkan dirinya.
Pengacara Sarkozy mengatakan kepada stasiun televisi BFM, kliennya akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Demikian dikutip dari Al Jazeera, Selasa (2/3).
Jaksa penuntut umum menyampaikan kepada majelis hakim, Sarkozy menawarkan jabatan di Monaco untuk hakim Gilbert Azibert, sebagai imbalas atas informasi rahasia terkait penyelidikan kasus dugaan dia menerima uang ilegal dari bos L’Oreal Liliane Bettencourt untuk kampanye presidennya pada 2007.
Hal ini menjadi sorotan saat mereka menyadap pembicaraan antara Sarkozy dan pengacaranyaThierry Herzog setelah pemimpin sayap kanan itu berhenti menjabat.
Penyadapan dilakukan sehubungan dengan penyelidikan lain atas dugaan pendanaan Libya untuk kampanye yang sama.
Pengadilan mengatakan Sarkozy, mantan pengacaranya telah “mendapat informasi lengkap” terkait tindakan ilegal tersebut. Kedua terdakwa juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman yang sama.
Sarkozy membantah berbagai tindakan pidana tersebut, mengatakan dia korban perburuan dari jaksa keuangan yang menggunakan cara berlebihan untuk memata-matai urusannya. Dia memiliki 10 hari untuk mengajukan banding.
Halaman 1 2
Ikuti update terbaru di Channel Telegram Eramuslim. Klik di Sini!!!