Jum'at, 8 Ramadhan 1444 H / 31 Maret 2023

Australia Hapuskan Peraturan Wajib Tes PCR untuk Para Pelancong

Redaksi – Sabtu, 17 Jumadil Akhir 1443 H / 22 Januari 2022 16:00 WIB

Australia Hapuskan Peraturan Wajib Tes PCR untuk Para Pelancong

eramuslim.com – Pengunjung yang akan melakukan perjalanan wisata saat ini tidak lagi diharuskan untuk menunjukkan hasil tes PCR negatif dan hanya diwajibkan memperlihatkan hasil tes antigen negatif dalam waktu 24 jam setelah keberangkatan.

Aturan baru tersebut disampaikan Pemerintah Australia pada Jumat malam (21/1) waktu setempat, dan akan mulai berlaku pada Minggu dini hari (22/1) waktu setempat.

Dalam sebuah pernyataan, Menteri Kesehatan Greg Hunt dan Menteri Dalam Negeri Karen Andrews mengatakan persyaratan yang diubah akan memungkinkan fleksibilitas yang lebih besar bagi para pelancong.

“Sementara tes PCR tetap menjadi tes standar emas, sementara tes rapid antigen dalam waktu 24 jam adalah indikator yang dapat diterima apakah seorang pelancong memiliki Covid-19 sebelum terbang ke Australia,” bunyi pernyataan itu, seperti dikutip dari 9News, Sabtu (22/1).

“Ini konsisten dengan gerakan di Australia untuk menerima test antigen untuk tujuan diagnostik,” lanjut pernyataan tersebut.

Halaman selanjutnya →

Halaman 1 2

Ikuti update terbaru di Channel Telegram Eramuslim. Klik di Sini!!!

loading...

Baca Juga

Berita Nasional Lainnya

Trending