Selasa, 5 Ramadhan 1444 H / 28 Maret 2023

Akibat Miras, Seorang Ahli Ibadah Berzina dan Membunuh Bayi Tak Berdosa

Eramuslim.com – Islam melarang keras untuk mendekati khamar (miras) karena dosa dan mudharatnya sangat besar. Menolak peredaran minuman keras (miras) bukanlah semata-mata karena kepentingan agama, namun dampaknya yang merusak kehidupan manusia.

Khamr menurut bahasa berarti penutup berasal dari kata “khomara” yang artinya menutupi. Bisa diartikan bahwa khamr artinya menutupi akal pikiran dari mengetahui keadaan yang benar. Ia adalah sumber dari segala kerusakan.

Islam melarang keras mendekati perkara ini apalagi mengonsumsinya atau membuka peluang untuk melegalkannya. Berikut peringatan Allah Ta’ala berfirman tentang miras.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras (al-Khamr), berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS Al-Maidah Ayat 90)

Halaman selanjutnya →

Halaman 1 2

Ikuti update terbaru di Channel Telegram Eramuslim. Klik di Sini!!!

loading...

Baca Juga

Hikmah Lainnya

Trending