Rabu, 6 Ramadhan 1444 H / 29 Maret 2023

Saat Tes CPNS Bawa Jimat?

Eramuslim – PANITIA Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 Kemenkumham, mendapi peserta seleksi membawa jimat saat tes di Auditorium Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya, Jawa Timur.

“Kita tidak memperkenankan (red. peserta) membawa jimat. Mungkin maksudnya (red. mereka) usaha biar lulus,” ujar Koordinator Lapangan Panitia Daerah Seleksi CPNS Kemenkumham Jawa Timur Ketut Akbar Jumat 7 Februari 2020).

Lalu bagaimana hukum memakai jimat dalam Islam? Ketua Forum Komunikasi Dai Muda Indonesia (FKDMI) Jakarta Timur, Ustadz Asroni Al Paroya, mengatakan mempercayai sesuatu selain Allah maka orang itu jatuh ke dalam perbuatan syirik.

“Mengenai jimat dalam pandangan Islam, jika ada orang yang mempercayai suatu benda memiliki kekuatan melebihi kekuatan Allah SWT, atau meyakini benda tersebut sebagai sumber kekuatan dengan catatan ia mengenyampingkan kekuatan selain kekuatan Allah SWT, maka ini bisa dikategorikan perbuatan syirik,” katanya kepada Okezone pada Senin (10/2/2020).

Sebagaimana dijelaskan di dalam Alquran, Allah berfirman:

قَالَ أَفَتَعْبُدُونَ مِن دُونِ اللَّهِ مَا لا يَنفَعُكُمْ شَيْئًا وَلا يَضُرُّكُمْ

Artinya, Ibrahim berkata: “Maka mengapakah kamu menyembah selain Allah sesuatu yang tidak dapat memberi manfaat sedikit pun dan tidak (pula) memberi mudarat kepada kamu?” (Al-Anbiya’: 66).

Halaman selanjutnya →

Halaman 1 2

Ikuti update terbaru di Channel Telegram Eramuslim. Klik di Sini!!!

loading...

Rekomendasi

Sahabatku Para Obaa-san

Rabu, 29/04/2009 14:09

"Sie sind gute Frau"

Rabu, 22/10/2008 13:17

Resah Menjelang Ultah

Kamis, 22/04/2010 05:27

Cermin Ukhuwah

Rabu, 16/08/2006 08:48

Gurindam “Syarat Kemenangan”

Minggu, 24/10/2010 09:05

Islamic Quotes #63

Jumat, 19/08/2011 12:58

Rujukan Kitab Untuk Ilmu Syariah

Kamis, 29/12/2005 10:29

Baca Juga

Hukum Memakan Sisa Darah di Makanan

Kamis, 06/02/2020 14:30

Fiqh Kontemporer Lainnya

Trending