Jum'at, 8 Ramadhan 1444 H / 31 Maret 2023

Hukum Bulu Mata Palsu Dalam Islam

Eramuslim – ALLAH berfirman tentang sumpah Iblis dalam upaya menyesatkan anak Adam:

Yang dilaknati Allah dan syaitan itu mengatakan: Sungguh aku akan mengambil dari hamba-hamba-Mu bahagian yang sudah ditentukan (untukku).

Dan Aku sungguh akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan Aku memerintahkan mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya.

Barangsiapa yang menjadikan syaitan sebagai penolong selain Allah, Maka sesungguhnya dia menderita kerugian yang nyata.” (QS An-Nisa`: 118-119)

Ditanyakan kepada Lajnah Daimah tentang hukum menggunakan kuku palsu, bulu mata palsu, serta lensa mata yang berwarna? Maka Jawabannya:

Penggunaan kuku buatan dan bulu mata palsu serta lensa mata yang berwarna-warni tidak diperbolehkan, karena dapat membahayakan organ tubuh yang mengenakannya disamping itu juga terdapat unsur penipuan serta mengubah ciptaan Allah.

Berkata Asy-Syaikh Sholeh Alfauzan Hafidzohulloh- ketika ditanya tentang hal ini :

Tidak mengapa memakai lensa mata untuk suatu kebutuhan. Adapun tanpa adanya kebutuhan maka meninggalkannya itu lebih baik, terlebih lagi jika harganya mahal karena yang demikian termasuk berlebih-lebihan yang diharamkan ditambah lagi adanya unsur penipuan karena menampakan mata bukan seperti aslinya. (Inilah)

Ikuti update terbaru di Channel Telegram Eramuslim. Klik di Sini!!!

loading...

Rekomendasi

HABBATUSSAUDA, HERBAL PENANGKAL VIRUS

Selasa, 31/03/2020 18:35

Batas Cuti Shalat bagi Wanita

Rabu, 28/06/2006 12:07

Fenomena JIL di Generasi Muda Islam

Kamis, 25/03/2010 10:08

Belajar Dari Mayat Kubu Sebelah

Sabtu, 18/03/2017 17:00

Menangisi Karunia

Rabu, 02/09/2009 07:04

Baca Juga

Fiqh Kontemporer Lainnya

Trending