Rabu, 28 Sya'ban 1444 H / 22 Maret 2023

Hukum Menikah dengan Wanita yang Hamil Bukan Akibat Zina

Eramuslim – Apa hukum menikahi wanita yang sedang hamil menurut perspektif fiqih Islam?

Sebelum menjawab pertanyaan ini, perlu diketahui sebab wanita hamil. Ada dua sebab seorang wanita bisa hamil yaitu sebab hamil yang sah dan halal dalam arti hamilnya hasil hubungan suami istri yang sah dengan suami yang sah di bawah pernikahan yang juga sah dan sebab hamil yang tidak sah, karena dilakukan dengan cara melakukan zina yang diharamkan syariat.

Aini Aryani, Lc dalam bukunya “Halal-Haram Menikahi Wanita Berzina dan Hamil” menerangkan, ada dua kemungkinan pernikahan bagi wanita yang sedang hamil, yaitu pernikahan wanita hamil yang halal dan yang haram.

Ustadzah Aini menjelaskan, untuk kategori penikahan wanita hamil yang halal penjelasannya yaitu wanita yang sedang hamil ini boleh saja dinikahi, asalkan yang menikahinya adalah laki-laki yang pernah menjadi suami dan ayah dari bayi yang dikandung.

Kasus ini hanya terjadi manakala seorang suami menceraikan istrinya, lalu baru ketahuan ternyata istrinya hamil. “Maka suaminya itu menikahi kembali mantan istrinya atau merujuknya. Inilah pernikahan wanita hamil yang hukumnya halal,” katanya.

Sedangkan pernikahan wanita hamil yang haram ada dua macam. Pertama, nikahnya dengan mantan suaminya, tetapi sewaktu diceraikan, suaminya menjatuhkan talak yang ketiga, yaitu talak bainunah kubra.

Halaman selanjutnya →

Halaman 1 2

Ikuti update terbaru di Channel Telegram Eramuslim. Klik di Sini!!!

loading...

Rekomendasi

Mencetak Buku Non Muslim

Sabtu, 29/05/2010 08:17

Saudara yang Terabaikan

Minggu, 01/04/2007 05:47

Betapa Luasnya Sorga

Rabu, 10/09/2008 12:00

Putri Yang Tak Terjaga

Selasa, 26/05/2009 08:11

Hidup dan Mati Dua Kali

Selasa, 26/05/2015 10:00

Anger Management

Senin, 04/07/2011 13:42

Anak Durhaka Atau Orang Tua Durhaka

Rabu, 13/10/2010 06:23

Baca Juga

Hukum Potong Tangan Bagi Koruptor

Senin, 07/12/2020 09:45

Hukum Merawat Ibu yang Sudah Tua

Rabu, 02/12/2020 14:30

Fiqh Kontemporer Lainnya

Trending