Sabtu, 2 Ramadhan 1444 H / 25 Maret 2023

Hukum Sholat di Dalam Kendaraan yang Terjebak Macet

Eramuslim – LALU lintas yang macet merupakan hal biasa di perkotaan. Apalagi di kota besar seperti Jakarta, kemacetan berlangsung setiap hari mulai pagi hingga malam. Hidup dalam kondisi seperti ini terkadang membuat Muslim kesulitan untuk menepikan kendaraan guna menunaikan salat fardhu yang waktunya sudah tiba.

Hal yang sama juga dirasakan Muslim yang menumpang transportasi umum, misalnya penumpang TransJakarta tidak bisa turun ketika waktu salat fardhu tiba. Dalam kondisi seperti ini, bolehkah Muslim tersebut salat di dalam kendaraan yang terjebak macet?

Dikutip dari laman Lirboyo pada Senin (10/2/2020), apabila seseorang tidak memungkinkan untuk menepi dan mencari tempat salat maka ia wajib salat semampunya (li hurmatil waqti) di dalam kendaraan. Imam an-Nawawi menjelaskan dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab:

وَلَوْ حَضَرَتْ الصَّلَاةُ الْمَكْتُوبَةُ وَهُمْ سَائِرُونَ وَخَافَ لَوْ نَزَلَ لِيُصَلِّيَهَا عَلَى الْأَرْضِ إلَى الْقِبْلَةِ انْقِطَاعًا عَنْ رُفْقَتِهِ أَوْ خَافَ عَلَى نَفْسِهِ أَوْ مَالِهِ لَمْ يَجُزْ تَرْكُ الصَّلَاةِ وَإِخْرَاجُهَا عَنْ وَقْتِهَا بَلْ يُصَلِّيهَا عَلَى الدَّابَّةِ لِحُرْمَةِ الْوَقْتِ وَتَجِبُ الْإِعَادَةُ لِأَنَّهُ عُذْرٌ نَادِرٌ

Halaman selanjutnya →

Halaman 1 2

Ikuti update terbaru di Channel Telegram Eramuslim. Klik di Sini!!!

loading...

Rekomendasi

Pisah Di Mata Anak

Sabtu, 04/01/2014 14:29

Yang Kita Rasakan Ketika Akan Mati

Jumat, 14/01/2022 17:00

Ayat Mutasyabihat

Jumat, 08/06/2007 07:48

Tawuran

Rabu, 20/10/2010 07:07

Rahasia Do’a Mengatasi Hutang

Selasa, 07/06/2022 11:10

Baca Juga

Hukum Memakan Sisa Darah di Makanan

Kamis, 06/02/2020 14:30

Fiqh Kontemporer Lainnya

Trending