Rabu, 28 Sya'ban 1444 H / 22 Maret 2023

Hukum Suami Beri Uang ke Orang Tanpa Sepengetahuan Istri

Eramuslim – ADA yang bertanya, bagaimana hukumnya seorang suami melayani (atau memberi) pertolongan (pada) seorang gadis non muhrim tanpa sepengetahuan istrinya?

Apa hukumnya berdosa, sedang gadis tersebut sangat memerlukan sekali pertolongan berupa uang guna keperluan sekolahnya.

Menurut Islam ala Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah:

Hendaklah pengeluaran harta tersebut diketahui dan dimusyawarahkan dengan istri Anda. Libatkanlah istri dalam hal pemberian yang bisa dikatakan beasiswa kepada gadis yang anda tolong tersebut.

Perlu diingat bahwa harta yang Anda peroleh [sejak awal pernikahan hingga perceraian] disebut harta bersama (suami-istri). Jika pengeluarannya [untuk bersedekah atau pun keperluan lain] tanpa sepengetahuan istri, maka demikian termasuk berdosa. (Inilah)

Ikuti update terbaru di Channel Telegram Eramuslim. Klik di Sini!!!

loading...

Baca Juga

Hukum Membeli Make Up untuk Isteri

Kamis, 30/01/2020 12:00

Hukum Parfum Beralkohol Dalam Islam

Rabu, 29/01/2020 12:00

Hukum Mencabut Uban

Rabu, 29/01/2020 09:00

Hukum Gratifikasi Dalam Islam

Selasa, 28/01/2020 16:00

Fiqh Kontemporer Lainnya

Trending