Sabtu, 2 Ramadhan 1444 H / 25 Maret 2023

Perlukah Jilbab Diberi Label Halal?

Dengan memperhatikan prinsip di atas, barang gunaan, yang tidak dikonsumsi, seperti jilbab, baju atau yang lainnya, pada dasarnya tidak perlu ada sertifikat halal. Karena untuk membuktikan bahwa itu halal dan suci sangat mudah. Dan jika diklaim mengandung najis, harus ada bukti.

Untuk masalah pakaian, seharusnya yang lebih diperhatikan adalah modelnya. Apakah sudah syari ataukah belum. Karena ini yang erat kaitannya dengan hukum halal haram. Bahan kain, milik muslim dan non muslim bisa jadi sama persis. Yang membedakan adalah cara mereka berpakaian.

Untuk menyemarakkan penyebaran jilbab syari, bila perlu, MUI menerbitkan sertifikat halal untuk hijab yang memenuhi standar syariat secara gratis, sekalipun tidak pernah diajukan. Sayangnya belum pernah kita jumpai ada sertifikat MUI untuk cadar, padahal itu wajib dalam madzhab syafiiyah.

Tidak ada artinya sertifikat halal untuk kainnya, sementara modelnya masih mengundang syahwat. Masyarakat awam bisa saja meyakini jilbab yang dia kenakan telah syari, karena ada logo MUI, padahal sejatinya itu jilbab modis. (Inilah)

Oleh Ustadz Ammi Nur Baits

← Halaman sebelumnya

Halaman 1 2Lihat semua

Ikuti update terbaru di Channel Telegram Eramuslim. Klik di Sini!!!

loading...

Baca Juga

Pasca Banjir, Apakah Lumpur Itu Najis?

Selasa, 14/01/2020 14:00

Hukum Bulu Mata Palsu Dalam Islam

Senin, 13/01/2020 13:00

Fiqh Kontemporer Lainnya

Trending