Rabu, 28 Sya'ban 1444 H / 22 Maret 2023

Nikah Jarak Jauh

Assalamu’alaikum wr, wb…

Puji syukur kehadirat Alloh SWT, semoga rahmat dan hidayah Nya selalu tercurahkan kepada kita…

Pak ustadyangdirahmati Alloh SWT, ada beberapa halyangingin sy tanyakan, di antaranya:

1. Apakah ada hadist ataupun fiqihyangmenjelaskan tentang pernikahan jarak jauh(calon pasangan suami isteri tidak bertemu), contoh: calon isteri di indonesia& calon suami di luar negri

2. Bagaimana dengan hukum pernikahanyangtidak dihadiri oleh orang tua dari kedua mempelai, karena banyak terjadi dikalangan anak muda sekarangyangmengikuti trend menikah di luar negri tanpa menghadirkan orang tua mereka

Sementara demikianyangingin sy tanyakan semoga jawaban pak ustad dpt menjadi referensi berharga untuk saya, trimakasih.

Jazakumulloh….. Wassalamualaikum wr. Wb

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Tidak ada masalah untuk melakukan nikah jarak jauh, di mana pengantin laki dan pengantin perempuan tidak saling bertemu. Sama sekali tidk ada masalah. Mengapa tidak ada masalah?

Karena akad nikah atau ijab kabul dalam syariah Islam memang tidak terjadi antara pengantin laki dan pengantin perempuan. Ijab kabul terjadi antara pengantin laki dengan ayah kandung/ wali dari pengantin perempuan.

Maka cukuplah si pengantin laki dan calon mertuanya itu saja yang mengucapkan ijab kabul. Asalkan ijab kabul itu disaksikan oleh dua orang laki-laki muslim yang sudah aqil baligh, akad itu sudah sah.

Taukil

Lebih jauh lagi, dalam syariah Islam juga dikenal taukil, yaitu mewakilkan kewenangan untuk melakukan suatu akad kepada orang lain. Akad yang bisa diwakilkan ini bukan hanya akad nikah, tetapi juga termasuk akad jual beli.

Jadi seperti akad jual beli yang boleh diwakilkan kepada orang lain, maka akad nikah pun buleh diwakilkan. Kedua belah pihak boleh mewakilkan wewenangnya kepada orang lain.

Calon suami boleh meminta temannya atau siapa pun untuk bertindak atas nama dirinya dalam melakukan ijab kabul. Demikian juga hal yang sama berlaku buat wali, dia boleh meminta orang lain untuk bertindak atas nama dirinya untuk melakukan ijab qabul.

Kalau dua-duanya mewakilkan ijab qabul kepada orang lain, maka kejadiannya betul-betul luar biasa. Karena tak satu pun dari para pihak yang datang duduk di majelis akad nikah. Tapi hukum akad nikahnya tetap sah. Sebab masih ada dua saksi yang akan berfungsi sebagai ‘supervisor’, di mana mereka berdua memastikan bahwa perwakilan dari masing-masing pihak adalah sah.

Nikah Tanpa Izin Orang Tua

Buat seorang wanita, tidak ada nikah tanpa wali. Dan wali adalah ayah kandungnya yang sah. Hanya di tangan ayah kandung sajalah seorang wanita boleh dinikahkan.

Seandainya si ayah kandung tidak mampu menghadiri akad nikah anak gadisnya, maka dia boleh mewakilkan dirinya kepada orang lain yang dipercayainya.

Namun hak untuk menjadi wali tidak boleh ‘dirampas’ begitu saja dari tangan ayah kandung. Bila sampai perampasan itu terjadi, lalu wali gadungan itu menikahkan anak gadis itu, maka akad nikah itu tidak sah. Kalau mereka melakukan hubungan suami isteri, hukumnya zina.

Petugas Pencatat Nikah

Yang lebih menarik, justru kehadiran petugas pencatat nikah yang biasanya memimpin ijab qabul, sama sekali tidak masuk dalam urusan sah atau tidaknya pernikahan.

Meski tugas itu didapat dari pemerintah secara resmi, namun tanpa kehadirannya akad nikah bisa tetap berlangsung.

Sementara anggapan sebagian masyarakat kita, petugas KUA ini seolah menjadi tokoh inti dari sebuah ijab qabul. Padahal tugas hanya sekedar mencatat secara administratif saja. Hadir atau tidak hadir, tidak ada urusan dengan sahnya sebuah akad nikah.

Namun demikian, demi tertibnya administrasi negara, sebaiknya petugas ini dihadirkan juga, akan akad nikah itu secara resmi juga tercatat dengan baik di pemerintahan.

Wallahu ‘alam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Ikuti update terbaru di Channel Telegram Eramuslim. Klik di Sini!!!

loading...

Rekomendasi

TUMBUHAN ALAMI PENAKLUK DARAH TINGGI

Kamis, 11/04/2019 12:56

Membangun Reputasi Da’i

Sabtu, 26/07/2014 09:26

Haruskah Peran KPK Berakhir?

Sabtu, 26/09/2009 05:52

Siapa Sebenarnya Suharto? (3)

Minggu, 07/12/2008 07:06

Merebut Piala Akhirat

Selasa, 08/07/2014 10:25

Maksud Pelanggaran Sabtu oleh Yahudi

Kamis, 17/07/2014 10:20

Baca Juga

Taqdir, Bisakah Diubah?

Sabtu, 30/12/2006 18:41

Pameran Foto Tsunami, Bid&#039ahkah?

Sabtu, 30/12/2006 18:36

Daging Biawak, Apakah Halal?

Kamis, 28/12/2006 15:09

Umum Lainnya

Trending