Selasa, 5 Ramadhan 1444 H / 28 Maret 2023

Perlu Undang-undang tentang Tarif Nasional

KENAIKAN tarif tol, tarif dasar listrik dan tarif lain yang dinaikkan beberapa tahun sekali akan menyebabkan angka kenaikannya atau persentase kenaikannya cukup besar. Akibat psikologis dan ekonomisnya juga besar.

Contoh: Kenaikan TDL 10 persen per lima tahun atau tarif tol 10 persen per dua tahun tentu akan mempunyai multiplier effect terhadap semua harga, terutama sembako, angkutan dan harga produk atau jasa lainnya.

Ada baiknya kenaikan dilakukan tiap tahun, misalnya tiap 1 Januari. Dengan demikian kenaikan TDL cukup 2 persen pertahun dan kenaikan tarif tol 5 persen pertahun. Dengan demikian dampak psikologis dan ekonomisnya tidak besar. Tentu, angka-angka tersebut hanya merupakan contoh.

Atas dasar itu pemerintah dan DPR perlu membuat Undang-undang tentang Tarif Nasional (UU-TN) yang mengatur tentang penurunan tarif, tarif tetap dan kenaikan tarif. Idealnya per 1 Januari dengan persentase maksimal 5 persen. Berlaku untuk semua jenis tarif pelayanan publik ataupun komoditas yang dikelola negara.

Hariyanto Imadha
BSD Nusaloka Blok S-1/11
Tangerang Selatan

Ikuti update terbaru di Channel Telegram Eramuslim. Klik di Sini!!!

loading...

Rekomendasi

Memaknai Bahagia

Senin, 11/05/2009 13:57

Meluaskan Rezeki

Rabu, 31/10/2007 05:56

Kampanye Hemat Tanpa Diumpat

Senin, 02/03/2009 08:02

PERAN HABBATUSSAUDA MENCEGAH STROKE

Rabu, 24/10/2018 18:19

Pindah Ke Suatu Desa (4)

Selasa, 28/04/2009 10:16

Koalisi PKS dan PDIP

Jumat, 19/09/2008 14:06

Baca Juga

Prihatin dengan Media Massa Anti Islam

Selasa, 13/07/2010 09:56

Menggugat 'Demi Maslahat Dakwah'

Rabu, 07/07/2010 13:38

Jauhi Prasangka Buruk

Minggu, 27/06/2010 16:07

Usir Israel Sekarang Juga!

Kamis, 24/06/2010 09:45

Suara Pembaca Lainnya

Trending